Ishmahani

Minggu, 21 Oktober 2012

8 Etos Kerja Profesional



1. Kerja adalah rahmat

    Bekerja tulus penuh rasa syukur

2. Kerja adalah amanah

    Bekerja benar penuh tanggung jawab

3. Kerja adalah panggilan

    Bekerja tuntas penuh integrita

4. Kerja adalah aktualisasi

    Bekerja keras penuh semangat

5. Kerja adalah ibadah

    Bekerja serius penuh kecintaan

6. Kerja adalah seni

    Bekerja cerdas penuh kreatifitas

7. Kerja adalah kehormatan

    Bekerja tekun penuh keunggulan

8. Kerja adalah pelayanan

    Bekerja paripurna penuh kerendahan hati

Senin, 09 April 2012

Simpulan SNP

Tujuan utama dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu agar sekolah-sekolah di Indonesia terutama di kota-kota kecil dapat distandarisasi sistem pendidikannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan permendiknas. Ditargetkan pada tahun 2015 semua sekolah di Indonesia termasuk sekolah yang bertempat di tempat terpencil sudah distandarisasi sesuai dengan standar/aturan yang berlaku. Agar sekolah-sekolah tersebut dapat menjadi sekolah berstandar nasional pemerintah memberikan bantuan dana yang diharapkan dana tersebut dapat digunakan untuk membeli atau membuat yang diperlukan atas kebutuhan  sekolah tersebut sehingga dapat mengubah sekolah tersebut menjadi Sekolah Standar Nasioanl (SSN).

Standar Nasional Pendidikan


Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional agar pendidikan nasional dapat memenuhi fungsi dan tujuannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar yang menjadi standar nasional pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan tersebut antara lain:
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar nasional pendidikan disempurnakan secara terarah, terencana dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Peraturan menteri pendidikan nasional yang mengatur standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.
  1. Standar isi
·         Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
·         Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program paket B dan Program paket C.
  1. Standar Kompetensi Lulusan
·         Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006  tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·         Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
·         Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
·         Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan.
·         Permendiknas nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan.
·         Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
·         Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus.
·         Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Program Paket B, dan program Paket C.
·         Permendiknas Nomor 45 Tahun 2209 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.
  1. Standar Pengelolaan
·         Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  1. Standar Penilaian
·         Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  1. Standar Sarana Prasarana
·         Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
·         Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMLB, dan SMALB.
·         Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Srana dan Prasarana untuk SMK/MAK.
  1. Standar Proses
·         Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Permendiknas nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.
·         Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  1. Standar Biaya
·         Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  1. Standar Pendidikan Anak Usia Dini
·         Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Dampak Positif Dan Negatif Penggunaan Facebook

Apakah Anda termasuk orang yang gemar meng-update status Twitter dan membuka akun Facebook tiap saat? Jika ya, berhati-hatilah karena menurut penelitian, kebiasaan tersebut bisa mempengaruhi kesehatan Anda. Misalnya saja seperti, kecanduan akan obat-obatan terlarang dan alkohol, hingga depresi dan melambatnya keterampilan kognitif seseorang.

Namun peneliti juga mengatakan bahwa situs jejaring sosial juga memberikan efek positif. Berikut beberapa dampak positif serta negatif Facebook dan Twitter, seperti yang dikutip dari healthmeup.



1. Jumlah Teman di Facebook Berkaitan dengan Struktur Otak
Menurut penelitian terbaru di University College London, orang-orang yang punya banyak teman di jejaring sosial cenderung memiliki grey matter atau area di otak besar yang lebih besar. Bagian otak ini berhubungan dengan kemampuan berinteraksi dengan lingkungan sosial. Dilihat dari ukuran atau volume grey matter, maka seharusnya perbedaan jumlah teman akan teramati baik di internet maupun di dunia nyata. Asumsi ini juga terbukti benar dalam penelitian itu, berdasarkan hasil pengamatan terhadap sedikitnya 125 mahasiswa.

2. Facebook Bisa Buat Depresi
Penelitian yang dilakukan oleh Stony Brook University, New York, mengatakan bahwa kebiasaan mengakses situs jejaring sosial dapat menyebabkan depresi. Penelitian tersebut melibatkan sekelompok anak perempuan berusia 13 tahun yang diwawancara sebelum dan sesudah membuka akun Facebook selama setahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang suka menceritakan kehidupan dan pikiran mereka melalui Facebook, memiliki tingkat depresi yang lebih tinggi.

3. Dampak Negatif Pada Remaja & Anak-anak
Penelitian yang dilakukan oleh American Academy of Pediatrics menemukan bahwa sosial media dapat meningkatkan risiko tidak percaya diri dan stres pada anak-anak serta remaja. Selain itu peneliti mengatakan bahwa mereka yang mengakses Facebook lebih dari dua jam disebut sebagai pengguna berat. Sebanyak 18 persen pria pengguna berat sosial media dinyatakan memiliki kelebihan berat badan dan 59 persen wanita pengguna berat sosial media, mempunyai kebiasaan sulit tidur.

4. Meningkatkan Risiko Gangguan Tulang
Facebook seringkali dijadikan penyebab utama mengenai masalah tulang pada anak. Penelitian dalam British Medical Journal menemukan bahwa situs jejaring sosial dapat meningkatkan risiko kekurangan vitamin D yang akibatnya bisa membuat tulang mudah rapuh. Hal ini karena Facebook membuat anak-anak jadi malas bergerak karena terlampau asik mengakses situs tersebut.

5. Menularkan Perasaan Bahagia
Peneliti dari Harvard Medical School and the University of California, San Diego mengatakan bahwa kebahagiaan bersifat kolektif dan menular di kalangan jaringan sosial. Studi yang melibatkan 5.000 orang selama 2 tahun itu pun dilakukan untuk mengetahui efek bahagia seseorang terhadap lingkungan di sekitarnya. Peneliti juga menemukan bahwa orang yang menjadi pusat perhatian dalam jaringan sosial cenderung lebih bahagia diantara yang lainnya.
“Dengan semakin banyak orang yang mengelilinginya, risiko penularan bahagia pun akan semakin banyak,” ujar Nicholas Christakis, profesor dari Harvard Medical School.
Dalam situs jejaring sosial atau Facebook misalnya, orang yang paling banyak dikomentari statusnya adalah orang yang biasa menjadi pusat perhatian. Mereka pun akan lebih bahagia karena mendapat perhatian dan komentar dari orang banyak.