Ishmahani

Senin, 09 April 2012

Standar Nasional Pendidikan


Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional agar pendidikan nasional dapat memenuhi fungsi dan tujuannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar yang menjadi standar nasional pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan tersebut antara lain:
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar nasional pendidikan disempurnakan secara terarah, terencana dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Peraturan menteri pendidikan nasional yang mengatur standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.
  1. Standar isi
·         Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
·         Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program paket B dan Program paket C.
  1. Standar Kompetensi Lulusan
·         Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006  tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·         Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
·         Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
·         Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
·         Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan.
·         Permendiknas nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan.
·         Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
·         Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus.
·         Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Program Paket B, dan program Paket C.
·         Permendiknas Nomor 45 Tahun 2209 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.
  1. Standar Pengelolaan
·         Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  1. Standar Penilaian
·         Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  1. Standar Sarana Prasarana
·         Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
·         Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMLB, dan SMALB.
·         Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Srana dan Prasarana untuk SMK/MAK.
  1. Standar Proses
·         Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Permendiknas nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.
·         Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  1. Standar Biaya
·         Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  1. Standar Pendidikan Anak Usia Dini
·         Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar