Tujuan utama dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yaitu agar sekolah-sekolah di Indonesia terutama di kota-kota kecil
dapat distandarisasi sistem pendidikannya sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan, sesuai dengan permendiknas. Ditargetkan pada tahun
2015 semua sekolah di Indonesia termasuk sekolah yang bertempat di
tempat terpencil sudah distandarisasi sesuai dengan standar/aturan yang
berlaku. Agar sekolah-sekolah tersebut dapat menjadi sekolah berstandar
nasional pemerintah memberikan bantuan dana yang diharapkan dana
tersebut dapat digunakan untuk membeli atau membuat yang diperlukan atas
kebutuhan sekolah tersebut sehingga dapat mengubah sekolah tersebut
menjadi Sekolah Standar Nasioanl (SSN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar